
Hukuman yang dijatuhkan kepada Roy Marten membuat kaget Kasatresnarkoba Polwiltabes Surabaya, AKP Totok Sumaryanto Plh. Dia bersorak hingga melompat dari kursi.
Sesaat setelah ketua hakim Berlin Damanik, SH, membacakan vonis tiga tahun terhadap Roy, Totok spontan bersorak. Entah disadari atau tidak, Totok melompat dari kursinya di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (11/4/2008).
Sebelum vonis dijatuhkan, Totok sudah menduga hukuman Roy akan berat. Minimal dua tahun penjara.
Dan hari ini, ketika putusan dibacakan, Totok tanpa sungkan meluapkan ekspresi gembira. Entah karena tebakannya tak meleset jauh atau karena faktor lain.