
Ahmad Albar yang tersangkut narkoba dan dituduh menyembunyikan buronan polisi, diancam hukuman 20 tahun penjara. Rocker gaek ini dijerat dua pasal.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Budi Hartawan Panjaitan menyatakan, rocker yang akrab disapa Iyek itu dikenakan Pasal 59 ayat 1e UU No 5/1997 mengenai psikotropika dan Pasal 62 jo pasal 71 UU No 5/1997.
"Pasal 59 ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 62 ancaman hukuman 5 tahun. Jika semua pasal terbukti, bisa ditambah sepertiga menjadi 20 tahun," jelas Budi di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No 7, Komplek Perumahan Kota Kembang, Sektor Anggrek, Depok, Senin (7/4/2008).
Pasal 59 tersebut dikenakan atas penemuan barang bukti berupa satu butir ekstasi berwarna cokelat dalam bentuk tiga pecahan di kotak rias kamar mandi di rumah Iyek.
Pasal 62 disangkakan atas temuan dua botol minuman suplemen untuk menghisap sabu di dalam kamar terdakwa di rumahnya, Jalan Kedondong. Juga satu sedotan plastik, korek api gas, 60 lembar plastik lin, dan terdapat tas Jet Le alias Cece di kamar tidur Iyek.
Hasil laboratorium bernomor 463/2007/Lab Narkoba Pus/2007 mengemukakan positif urin Iyek mengandung metafetamin.
"Tertanggal 26 November 2007, Ahmad Albar ditangkap karena membantu Cece menyelamatkan diri karena suaminya telah ditangkap. Ahmad Albar membantu membayarkan uang muka Rp10 juta untuk rumah kontrakan Cece pada 25 November 2007. Cece juga sempat menginap di rumah Iyek. Untuk menyembunyikan buronan ini Iyek dikenakan Pasal 221 KUHP," bebernya.
Iyek dituduh membantu menyembunyikan Cece karena saat Cece datang ke rumah Iyek, dia mengaku suaminya ditangkap polisi karena kasus sabu.
"Seharusnya Iyek memberi nasehat, bukan mencarikan kontrakan untuk Cece. Padahal, Cece mempunyai apartemen dan rumah. Cece juga sempat menginap di rumah Iyek," lanjutnya.