
Walau dijatuhi hukuman penjara lima bulan dengan masa percobaan delapan bulan, Pasha puas. Vokalis band Ungu ini menolak mengajukan banding.
"Jika Anda keberatan dengan putusan tersebut, bisa naik banding. Kami beri waktu selama tujuh hari ke depan," ujar ketua hakim Binsar P Pakpahan, SH, di Pengadilan Negeri Bogor, Jalan Pengadilan No 10, Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/1/2008).
Pasha yang diberi kesempatan mengajukan banding untuk memperingan hukuman, tidak berminat.
"Gue puas dengan hasilnya. Buat gue, hasil itu bagus. Gue senang dan alhamdulillah karena masalah ini berakhir dengan baik. Sepertinya nggak ada yang perlu naik banding deh karena gue menerima putusan ini," jelas Pasha, usai sidang.
Pasha yang menjadi terdakwa pemukulan terhadap gitaris band Marvells Idea Fasha ini, merasa kehidupannya mulai tenang.
"Sekarang, gue merasa tenang karena beban sudah berkurang dan nggak ada masalah lagi. Gue bisa menjalani kehidupan bersama keluarga dengan tenang. Semoga nggak ada masalah apa-apa lagi," pungkasnya sambil tersenyum.