
Sebagai pengacara yang mewakili klien, wajar jika Elza Syarief "membela" Gary Iskak yang tersangkut kasus kepemilikan shabu-shabu seberat 0,3 gram. Namun, Elza berani menyatakan Gary tidak akan mendapat hukuman berat.
"Kalau kasus shabu-shabu kemungkinan hukumannya ringan. Apalagi jumlah yang disangkakan terhadap Gary termasuk kecil. Tapi, Bukan soal ringan atau tidaknya, kita tetap akan bela sesuai porsinya," ungkap Elza Syarief yang ditemui di kediamannya, Komplek Perumahan TNI AL, Jalan Pulau Pelangi, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (23/9/2007).
Walau menduga hukuman yang menanti Gary tidak akan berat, pengacara kondang kelahiran 24 Juli 1957 ini tidak mau keburu mengambil kesimpulan. Dia dan tim pengacara Gary ingin melihat lebih dahulu apakah shabu tersebut benar milik Gary atau bukan. Demikian juga, apakah benar Gary memakai atau tidak.
"Sebagai pengacara kita wajib membantu tanpa memandang siapa orangnya. Karena pada dasarnya di mata hukum semua orang sama, memiliki hak untuk dibela," imbuhnya.
Dia menolak menjawab kemungkinan kliennya yang bintang film itu sebagai pemakai atau pengedar. Elza mengingatkan agar dikedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita harus tahu fakta-faktanya dulu. Selama belum masuk persidangan dan belum ada putusan, kita harus menghormati asas praduga tak bersalah," tegasnya.