
Gary Iskak yang ditahan terkait kepemilikan 0,3 gram sabu-sabu mengaku baru sekitar dua bulan belakangan ini mengkonsumsinya. Itu pun tidak dia konsumsi secara rutin.
“Dalam penyidikan Gary mengaku pakai sabu-sabu sekitar dua bulan belakangan ini. Tapi Gary tidak mengonsumsinya secara terus menerus, namun hanya sesekali saja. Sampai saat ini Gary sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Kapolres Jakarta Barat AKBP Edward Syahpernong, yang ditemui di Polres Jakarta Barat, Minggu (23/9/2007).
Edward menambahkan, Gary ditangkap karena dirinya kedapatan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0,3 gram. Ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 62 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
“Bukan hanya itu, berdasarkan pemeriksaan Gary mengakui memang barang itu miliknya, yang didapatnya dari seseorang bernama Acong. Dan saat ini Acong sendiri sedang dalam pencarian,” urainya.
Ditanya apakah ada perlakuan khusus mengingat Gary seorang artis. Edward mengatakan, tidak ada keistimewaan apa pun walaupun Gary menyandang status artis. Menurutnya, semua manusia sama di mata hukum.
Sementara itu mengenai kabar Gary akan dipindahkan ke Polda Metro Jaya pada Senin besok, Edward menambahkan lagi, kalau hal itu tidak benar.
“Aduh saya bingung dengan pertanyaan itu. Mau dipindahkan ke mana lagi kalau sudah di Polres, ya sudah tidak dipindah-pindah lagi. Memang mau dipindah ke mana? Nanti bisa dipindah itu setelah berkas Gary dinyatakan lengkap (P21), baru dipindah ke rumah tahanan,” pungkasnya.