
Kecelakaan lalu lintas membuat Marcel Chandrawinata tidak bisa mengemudikan mobilnya untuk sementara waktu. Pasalnya, SIM dan STNK mobil masih menginap di kantor polisi.
"Untungnya, waktu kecelakaan surat-surat mobil dan SIM semuanya lengkap sehingga gue nggak perlu menjalani proses hukum. Tapi, STNK dan SIM gue ditahan," ungkap Marcel yang ditemui di Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Tangerang.
Kecelakaan itu terjadi Senin (17/9/2007) pukul 00.30 WIB, di Jalan RA Kartini, arah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yakni Toyota Harrier hitam B 369 WM yang dikemudikan Marcel, dengan Daihatsu Espass B 1080 EY yang dikemudikan David Syamsir.
"Saat itu gue baru balik dari belajar kelompok di Lippo Karawaci dan mengantar teman gue ke Cinere. Setelah itu, gue mau pulang ke Bintaro. Kecepatan mobil gue cuma 40 km/jam. Tapi, karena melanggar lampu lalu lintas, ya tabrakan deh," tutur adik Nadine Chandrawinata ini.
Belajar dari pengalaman buruk itu, Marcel ingin lebih hati-hati dalam mengemudikan mobil. Terutama di malam hari.
"Ke depannya, kalau malam gue harus memperhatikan rambu lalu lintas karena kondisi malam berbeda dengan siang," tandasnya.