
Heboh eksekusi tanah yang menimpa 21.760 warga di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, turut menyeret bintang sinetron Angel Karamoy dan artis Ferina Widodo ke dalam pusaran keresahan.
Angel dan Ferina termasuk warga yang tanah dan bangunan rumahnya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada tanggal 21 Mei mendatang, berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 26 Juni 2001 nomor 2863 K/PDT/ 1099.
Paling lambat, tanggal 14 Mei Angel dan Ferina bersama warga segera mengosongkan tanah serta rumahnya. Komplek perumahan elit Green Vill, Villa Meruya tempat tinggal Angel Karamoy dan orangtuanya, serta rumah Ferina yang terletak dekat menara AnTV termasuk lokasi yang terkena gusur.
Dua artis yang mewakili warga yang dirugikan, merasa terkejut dengan keputusan MA tersebut. Karena semua begitu mendadak, tanpa pemberitahuan jauh-jauh hari. “Pasti kaget sedih banget ya. Rumahku tempat tinggal aku. Pasti sedih dan kecewa deh,” ujar Angel dan Ferina, dengan nada rendah.
Rencana eksekusi tanah seluas 78 hektare itu, didasarkan atas putusan MA yang memenangkan gugatan PT Porta Nigra. Penetapan eksekusi telah ditandatangi oleh PN Jakarta Barat tanggal 9 April 2007 melalui Ketua PN Jakbar, Haryanto, SH. Beberapa bangunan seperti perumahan karyawan walikota Jakbar, kompleks perumahan DPR 3, Meruya Resindence, perumahan DPA, perkaplingan BRI, perkaplingan DKI, Green Villa, menara Antv, perumahan Unilever dan Griya Cek dan Ricek terancam akan digusur.
Kaharudin Dompu, selaku Ketua Dewan Kelurahan Meruya Selatan mengaku kaget dan bingung atas keputusan eksekusi yang dinilai kontroversial itu. “Keputusan MA kenapa baru muncul. Kalau bilang tanggal 21 segera dikosongkan, wah ini bisa membuat banyak warga pingsan dan mati,” ujar Dompu.
Disebutkan bahwa PT Portanigra berkedudukan di Kompleks Duta Merlin Blok E Nomor 10, Jalan Gajah Mada, No 3-5 Jakarta Pusat. Setelah dikonfirmasi ternyata di alamat tersebut bukanlah kantor PT Portanigra melainkan PT Adi Bumi Daya, sebuah perusahaan kontraktor yang sama sekali tidak ada hubungan dengan PT Portanigra.
Anggota Komisi II DPR RI, Priyo Budi Santosa yang ditemui pada hari Sabtu (5/5) lalu mempertanyakan keputusan MA yang memenangkan PT. Portanigra yang notabene tidak memiliki alamat badan hukum yang jelas. Bisa saja, PT Portanigra itu adalah perusahaan fiktif. “Saya menangkap aroma keanehan disini. Aneh bin ajaib. Tiba-tiba ada keputusan begini rupa dari MA,” ujar Priyo.
Tak hanya itu, dari investigasi yang dilakukan tim Kroscek terhadap keberadaan PT Portanigra, ditemukan beberapa kejanggalan. Salah satunya dari nomor telepon yang dicantumkan dalam Yellow Pages. Berdasarkan nomor kontak perusahaan yang tertera, ternyata nomor tersebut milik PT Idola Tunggal, yang beralamatkan di Jalan S. Parman, Office Park, kavling 67, Slipi, Jakarta Barat.
Kesimpulan sementara bahwa PT.Portanigra yang diambil dari bahasa latin yang dalam bahasa Indonesianya berarti “gerbang hitam” ini, adalah sebuah perusahaan tidak memiliki alamat yang jelas atau fiktif. Lantas mengapa hanya dengan bukti kwitansi dan girik, PT Portanigra bisa memenangkan kasasi di Mahkamah Agung? “Kalau dalam temuan nanti ada yang fiktif alias kong-kalingkong, kami akan tuntaskan tidak peduli siapapun yang ada di belakangnya,” kata Priyo Budi Santoso.
Eksekusi atau penggusuran terhadap warga di ibukota bukan perkara baru, bahkan terhadap warga yang memiliki sertifikat dan akte tanah sekalipun. Dalam perkara tanah, Jakarta selalu penuh ironi. Khusus warga Meruya Selatan, proses eksekusi memang pantas digugat, sebab selain warga, fasilitas sosial dan umum akan menjadi korban penggusuran.
Menghadapi ironi seperti teror eksekusi oleh PT. Portanigra, Angel Karamoy, Ferina dan warga bersatu merapatkan barisan. Meminjam fatwa pujangga Widji Tukul, berhadapan dengan ketidakadilan, hanya satu kata, lawan. “Iyalah, masak kita diam aja kalau hak kita diusik. Tapi mudah-mudahan masalah ini dapat diselesaikan dengan hukum yang adil,” harap Angel Karamoy dan Ferina.