Angel Karamoy Akan Digusur

Angel Karamoy
07 May 2007
Angel_Karamoy_Cantik_22_thumb.jpgHeboh eksekusi tanah yang menimpa 21.760 warga di ‎Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta ‎Barat, turut menyeret bintang sinetron Angel Karamoy dan ‎artis Ferina Widodo ke dalam pusaran keresahan. ‎

Angel dan Ferina termasuk warga yang tanah dan bangunan ‎rumahnya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) ‎Jakarta Barat pada tanggal 21 Mei mendatang, berdasarkan ‎surat keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 26 Juni 2001 ‎nomor 2863 K/PDT/ 1099.
‎Paling lambat, tanggal 14 Mei Angel dan Ferina bersama ‎warga segera mengosongkan tanah serta rumahnya. Komplek ‎perumahan elit Green Vill, Villa Meruya tempat tinggal ‎Angel Karamoy dan orangtuanya, serta rumah Ferina yang ‎terletak dekat menara AnTV termasuk lokasi yang terkena ‎gusur. ‎

Dua artis yang mewakili warga yang dirugikan, merasa ‎terkejut dengan keputusan MA tersebut. Karena semua begitu ‎mendadak, tanpa pemberitahuan jauh-jauh hari. “Pasti kaget ‎sedih banget ya. Rumahku tempat tinggal aku. Pasti sedih ‎dan kecewa deh,” ujar Angel dan Ferina, dengan nada rendah.

Rencana eksekusi tanah seluas 78 hektare itu, didasarkan ‎atas putusan MA yang memenangkan gugatan PT Porta Nigra. ‎Penetapan eksekusi telah ditandatangi oleh PN Jakarta Barat ‎tanggal 9 April 2007 melalui Ketua PN Jakbar, Haryanto, SH. ‎Beberapa bangunan seperti perumahan karyawan walikota ‎Jakbar, kompleks perumahan DPR 3, Meruya Resindence, ‎perumahan DPA, perkaplingan BRI, perkaplingan DKI, Green ‎Villa, menara Antv, perumahan Unilever dan Griya Cek dan ‎Ricek terancam akan digusur.

Kaharudin Dompu, selaku Ketua Dewan Kelurahan Meruya ‎Selatan mengaku kaget dan bingung atas keputusan eksekusi ‎yang dinilai kontroversial itu. “Keputusan MA kenapa baru ‎muncul. Kalau bilang tanggal 21 segera dikosongkan, wah ini ‎bisa membuat banyak warga pingsan dan mati,” ujar Dompu.

Disebutkan bahwa PT Portanigra ‎berkedudukan di Kompleks Duta Merlin Blok E Nomor 10, Jalan ‎Gajah Mada, No 3-5 Jakarta Pusat. Setelah dikonfirmasi ‎ternyata di alamat tersebut bukanlah kantor PT Portanigra ‎melainkan PT Adi Bumi Daya, sebuah perusahaan kontraktor ‎yang sama sekali tidak ada hubungan dengan PT Portanigra. ‎

Anggota Komisi II DPR RI, Priyo Budi Santosa yang ditemui ‎pada hari Sabtu (5/5) lalu mempertanyakan keputusan MA ‎yang memenangkan PT. Portanigra yang notabene tidak ‎memiliki alamat badan hukum yang jelas. Bisa saja, PT ‎Portanigra itu adalah perusahaan fiktif. “Saya menangkap ‎aroma keanehan disini. Aneh bin ajaib. Tiba-tiba ada ‎keputusan begini rupa dari MA,” ujar Priyo.

Tak hanya itu, dari investigasi yang dilakukan tim Kroscek ‎terhadap keberadaan PT Portanigra, ditemukan beberapa ‎kejanggalan. Salah satunya dari nomor telepon yang ‎dicantumkan dalam Yellow Pages. Berdasarkan nomor kontak ‎perusahaan yang tertera, ternyata nomor tersebut milik PT ‎Idola Tunggal, yang beralamatkan di Jalan S. Parman, Office ‎Park, kavling 67, Slipi, Jakarta Barat.

Kesimpulan sementara bahwa PT.Portanigra yang diambil dari ‎bahasa latin yang dalam bahasa Indonesianya berarti ‎‎“gerbang hitam” ini, adalah sebuah perusahaan tidak ‎memiliki alamat yang jelas atau fiktif. Lantas mengapa ‎hanya dengan bukti kwitansi dan girik, PT Portanigra bisa ‎memenangkan kasasi di Mahkamah Agung? ‎‎“Kalau dalam temuan nanti ada yang fiktif alias kong-‎kalingkong, kami akan tuntaskan tidak peduli siapapun yang ‎ada di belakangnya,” kata Priyo Budi Santoso.

Eksekusi atau penggusuran terhadap warga di ibukota bukan ‎perkara baru, bahkan terhadap warga yang memiliki ‎sertifikat dan akte tanah sekalipun. Dalam perkara tanah, ‎Jakarta selalu penuh ironi. Khusus warga Meruya Selatan, ‎proses eksekusi memang pantas digugat, sebab selain warga, ‎fasilitas sosial dan umum akan menjadi korban penggusuran. ‎

Menghadapi ironi seperti teror eksekusi oleh PT. ‎Portanigra, Angel Karamoy, Ferina dan warga bersatu ‎merapatkan barisan. Meminjam fatwa pujangga Widji Tukul, ‎berhadapan dengan ketidakadilan, hanya satu kata, lawan. ‎‎“Iyalah, masak kita diam aja kalau hak kita diusik. Tapi ‎mudah-mudahan masalah ini dapat diselesaikan dengan hukum ‎yang adil,” harap Angel Karamoy dan Ferina.
 
Popular Artist
 
 
Hottest Artist
 
Latest Updated
 
Video
  • Numata - Numata "Raja Jatuh Cinta" by Sony BMG Indonesia
  • Yovie Nuno - Yovie Nuno "Menjaga Hati" by Sony BMG Indonesia
  • Kalbumi - Kalbumi "Kembali" by Sony BMG Indonesia
  • Gita Gutawa - Gita Gutawa "To Be One" at International Nile Song Festival by Sony BMG Indonesia
  • Gita Gutawa - Gita Gutawa "Sempurna" by Sony BMG Indonesia