
Setelah menjalani pemeriksaan dan dicecar dengan banyak pertanyaan, akhirnya Marcella Zalianty resmi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan penculikan terhadap rekan kerjanya, Agung Setiawan.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dari jam delapan malam," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Ike Edwin saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2008).
Marcella dijerat tiga pasal yakni pasal 335, 333 dan 328 tentang perbuatan tidak menyenangkan hingga merugikan orang lain dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara lebih.
Terkait penetapan status Marcella dari saksi menjadi tersangka, pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan terhadap bintang film Belahan Jiwa ini.
"Pemeriksaan akan terus berlangsung sekitar satu atau dua hari lagi. Soal penahanannya kita tunggu hingga pemeriksaan selesai," tandasnya.