
Maia Estianty akhirnya bisa bernapas lega, permohonan sita hartanya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Hakim telah menyetujui masalah sita harta bersama. Kita tinggal tunggu penetapannya saja," ujar Sheila Salomo, kuasa hukum Maia, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Rambutan VII, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2008).
Hal ini dilakukan Maia, agar harta yang mereka miliki itu tidak jatuh ke tangan yang lain dan mencegah agar tidak dialihkan.
Adapun harta yang diajukan Maia dalam masalah sita marital bersama adalah satu rumah di Pondok Indah, satu studio di Pondok Indah, serta sebidang tanah di Sentul.
Maia mengaku sangat puas dengan keputusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan sita marital harta bersama. Setelah itu, Maia akan memperjuangkan hak asuh ketiga anaknya.