
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada penyanyi rock Ahmad Albar. Putusan itu di sambut gembira keluarga dan sahabat rocker gaek itu.
Terhadap putusan itu, Ahmad Albar mengaku pasrah.
"Saya sih inginnya bebas, tapi apapun keputusan hakim saya hargai. Dan saya akan jalani hukuman ini," ujar Ahmad Albar di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/6/2008).
Setelah tuntutan dibacakan oleh majelis hakim, ruang sidang menjadi ramai. Pendukung Ahmad Albar meneriakkan 'Allahu Akbar'. Sedangkan Camelia Malik dan Fachry Albar terlihat puas dengan keputusan tersebut. Keduanya saling berpelukan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman satu tahun bagi pria yang akrab disapa Iyek ini.
Ahmad Albar dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan denda Rp6 juta atau subsider hukuman penjara 3 bulan. Penyanyi panggung sandiwara ini terbukti menyembunyikan buronan dan menggunakan psikotropika.